Translate

Selasa, 19 November 2013



Assalamualaikum wr.wb

Pada tugas softskill saya kali ini saya akan mencoba mengidentifikasi bagaimana kecurangan kecurangan yang terjadi pada penggunaan listrik di masyarakat. Hal ini terjadi karena ekonomi di indonesia semakin krisis. Penggunaan listrik yang semulanya tidak terlalu penting dilingkungan masyarakat, kini menjadi begitu penting karna kemajuan dibidang teknologi yang begitu pesat.
P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik) merupakan suatu upaya yang dilakukan PLN untuk mengidentifikasi kecurangan kecurangan pemakaian listrik. Selain mengidentifikasi kecurangan pelanggan listrik, P2TL juga berguna untuk keamanan pemakaian listrik dimasyarakat. Banyak sekali kasus kebakaran karena terjadinya arus pendek listrik. Hal itu terjadi karena masyarakat yang tidak bijak dalam penggunaan listrik (ilegal pemakaiannya)
 Pelanggaran P2TL terbagi menjadi empat macam. Pelanggaran pertama disebut P1, yaitu pelanggaran yang mempengaruhi batas daya. Contohnya segel alat pembatas hilang/rusak, alat pembatas rusak atau tak sesuai dengan aslinya, kemampuan alat pembatas lebih besar, alat pembatas terhubung langsung dengan kawat, terjadi hal-hal lainnya yang mempengaruhi batas daya.
Pelanggaran yang kedua yakni mempengaruhi pengukuran energi atau P2. Pelanggaran yang biasa terjadi adalah segel alat pengukur atau perlengkapannya rusak/tidak sesuai aslinya, alat pengukur rusak dan atau perlengkapan tidak sesuai dengan aslinya, alat pengukur dan atau perlengkapannya tak berfungsi sebagaimana mestinya, terjadi hal-hal lainnya yang mempengaruhi pengukuran energi.


Lalu pelanggaran yang ke 3 yaitu pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan pengukuran energi, merupakan gabungan P1 dan P2 yang disebut P3. Contoh pelanggarannya antara lain melakukan sambungan langsung ke instalasi pelanggan dari instalasi PLN sebelum APP. Sedangkan pelanggaran yang terakhir ialah pelanggaran yang dilakukan non pelanggan PLN, atau P4.
Pelanggaran tidak akan pernah lepas dari hukum yang berlaku. Maka para pelanggar penggunaan listrik ilegal ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya. Kasus ini pernah terjadi disekitaran perumahan saya. Yaitu VILLA INDAH PERMAI, TELUK PUCUNG, BEKASI UTARA. Awalnya petugas PLN hanya mengecek penggunaan listrik saja dari rumah kerumah. Tetapi tidak lama kemudian polisi berdatangan untuk mengamankan daerah sekitar. Petugas PLN yang awalnya mengecek penggunaan listrik, akhirnya kembali ke rumah yang sudah di cek penggunaannya untuk diperiksa apakah ada kecurangan yang dilakukan pemilik rumah terhadap listrik yang dipakainya. Rumah yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap listrik dirumahnya langsung diputus aliran listriknya oleh PLN. Lalu dikenakan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilanggar.


Kita sebagai masyarakat seharusnya tidak melakukan hal seperti itu karena selain merugikan pihak penyalur listrik, kita juga bisa membahayakan diri kita sendiri dan lingkungan sekitar. Untuk menghemat penggunaan listrik ada trik khusus yang bisa dilakukan seperti mematikan lampu pada siang hari, mematikan alat alat listrik yang tidak terpakai, dan masih banyak lagi
Demikian artikel saya tentang “kecurangan pemakaian listrik”. Semoga dengan penulisan artikel ini, masyarakat bisa lebih berhati hati dan bijak dalam penggunaan listrik dirumah masing masing. Sekian.
Wassalamualikum wr.wb