Assalamualaikum wr.wb
Pada tugas softskill saya kali ini
saya akan mencoba mengidentifikasi bagaimana kecurangan kecurangan yang terjadi
pada penggunaan listrik di masyarakat. Hal ini terjadi karena ekonomi di
indonesia semakin krisis. Penggunaan listrik yang semulanya tidak terlalu
penting dilingkungan masyarakat, kini menjadi begitu penting karna kemajuan
dibidang teknologi yang begitu pesat.
P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga
Listrik) merupakan suatu upaya yang dilakukan PLN untuk mengidentifikasi
kecurangan kecurangan pemakaian listrik. Selain mengidentifikasi kecurangan
pelanggan listrik, P2TL juga berguna untuk keamanan pemakaian listrik
dimasyarakat. Banyak sekali kasus kebakaran karena terjadinya arus pendek
listrik. Hal itu terjadi karena masyarakat yang tidak bijak dalam penggunaan
listrik (ilegal pemakaiannya)
Pelanggaran P2TL terbagi menjadi empat macam.
Pelanggaran pertama disebut P1, yaitu pelanggaran yang mempengaruhi batas daya.
Contohnya segel alat pembatas hilang/rusak, alat pembatas rusak atau tak sesuai
dengan aslinya, kemampuan alat pembatas lebih besar, alat pembatas terhubung
langsung dengan kawat, terjadi hal-hal lainnya yang mempengaruhi batas daya.
Pelanggaran yang kedua yakni
mempengaruhi pengukuran energi atau P2. Pelanggaran
yang biasa terjadi adalah segel alat pengukur atau perlengkapannya rusak/tidak
sesuai aslinya, alat pengukur rusak dan atau perlengkapan tidak sesuai dengan
aslinya, alat pengukur dan atau perlengkapannya tak berfungsi sebagaimana
mestinya, terjadi hal-hal lainnya yang mempengaruhi pengukuran energi.
Lalu pelanggaran yang ke 3 yaitu pelanggaran
yang mempengaruhi batas daya dan pengukuran energi, merupakan gabungan P1 dan
P2 yang disebut P3. Contoh pelanggarannya antara lain melakukan sambungan
langsung ke instalasi pelanggan dari instalasi PLN sebelum APP. Sedangkan
pelanggaran yang terakhir ialah pelanggaran yang dilakukan non pelanggan PLN, atau P4.
Pelanggaran tidak akan pernah lepas
dari hukum yang berlaku. Maka para pelanggar penggunaan listrik ilegal ini akan
dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya. Kasus ini pernah terjadi
disekitaran perumahan saya. Yaitu VILLA INDAH PERMAI, TELUK PUCUNG, BEKASI
UTARA. Awalnya petugas PLN hanya mengecek penggunaan listrik saja dari rumah kerumah.
Tetapi tidak lama kemudian polisi berdatangan untuk mengamankan daerah sekitar.
Petugas PLN yang awalnya mengecek penggunaan listrik, akhirnya kembali ke rumah
yang sudah di cek penggunaannya untuk diperiksa apakah ada kecurangan yang
dilakukan pemilik rumah terhadap listrik yang dipakainya. Rumah yang terbukti
melakukan pelanggaran terhadap listrik dirumahnya langsung diputus aliran
listriknya oleh PLN. Lalu dikenakan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang
dilanggar.
Kita sebagai masyarakat seharusnya
tidak melakukan hal seperti itu karena selain merugikan pihak penyalur listrik,
kita juga bisa membahayakan diri kita sendiri dan lingkungan sekitar. Untuk menghemat
penggunaan listrik ada trik khusus yang bisa dilakukan seperti mematikan lampu
pada siang hari, mematikan alat alat listrik yang tidak terpakai, dan masih
banyak lagi
Demikian artikel saya tentang “kecurangan
pemakaian listrik”. Semoga dengan penulisan artikel ini, masyarakat bisa lebih
berhati hati dan bijak dalam penggunaan listrik dirumah masing masing. Sekian.
Wassalamualikum wr.wb